Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan pembayaran dalam kegiatan transaksi di pelabuhan harus menggunakan rupiah.

"Soal mata uang itu memang harus dikurs, kami akan push (dorong) itu," kata Jonan dalam diskusi di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Jumat.

Dia pun langsung menelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan memintanya memerintahkan Pelindo II memberlakukan sistem pembayaran menggunakan rupiah.

"Saya akan push, akan menyampaikan hasilnya bagaimana, kalau dari kami mendukung," katanya.

Jonan menyatakan Menteri BUMN menyetujui rencana tersebut. "Menteri BUMN setuju akan peritahkan ke Pelindo," katanya.

Ia melakukan itu merespons keluhan dari pengusaha anggota Kadin, Benny Sutrisno, yang mengaku keberatan dengan penggunaan mata uang dolar AS dalam pembayaran aktivitas di pelabuhan seperti biaya penanganan terminal (Terminal Handling Charge/THC) dan biaya penanganan kontainer (Container Handling Charge/CHC).

"Saya pengguna dan eksportir harus menukar lagi, sementara aktivitas lainnya memakai rupiah," katanya.

Padahal, Benny mengatakan, kewajiban penggunaan rupiah dalam aktivitas transaksi di pelabuhan telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelindo II bisa dipidanakan kalau pakai dolar AS," katanya.

Dia juga mengeluhkan pengenaan pajak pelabuhan kepada pengguna jasa. "Untuk pengenaan PPn, apakah ini disetorkan oleh Pelindo?" katanya.

Pernyataan Benny diperkuat oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik Carmelita Hartoto, yang menjelaskan pengenaan tarif tersebut masih berlaku hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, yang dikelola oleh Pelindo II.

"Pelabuhan yang lain sudah bersedia pakai rupiah," katanya.


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014