Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 20 Peraturan OJK (POJK) baru dan juga penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang berlaku untuk industri perbankan, keuangan non-perbankan dan pasar modal, di Jakarta, Kamis.

Di antara peraturan baru tersebut, terdapat peraturan untuk konglomerasi perusahaan keuangan, dan penerapan layanan bank tanpa kantor (branchless banking) yang bertujuan meningkatkan tingkat akses masyarakat di daerah terpencil kepada produk perbankan.

"Hari ini OJK akan terbitkan enam POJK untuk perbankan, tujuh pasar modal, dan tujuh untuk Industri Keuangan Non-Bank, IKNB, semuanya dalam bentuk POJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

Sebanyak 20 peraturan tersebut, menurut Muliaman, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pengawasan industri keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan memperluas akses keuangan.

Rincian 20 peraturan tersebut adalah enam POJK untuk perbankan, tujuh untuk industri keuangan non-bank (IKNB), dan tujuh untuk pasar modal.

Muliaman menuturkan industri keuangan pada 2015 akan semakin kompleks dan dinamis, sejalan dengan berkembangnya perusahaan keuangan dari segi permodalan dan juga produk. Seiring dengan itu, tingkat eksposur risiko pada industri keuangan juga akan semakin tinggi.

Maka dari itu, menurut Muliaman, pengawasan sektor keuangan harus dibuat secara integratif. Kemudian, dari segi pendalaman pasar keuangan, tantangan global telah mendesak pemerintah dan OJK untuk mendiversifikasi sumber pendanaan guna kebutuhan pembiayaan aspek-aspek pertumbuhan ekonomi.

"Pendalaman pasar keuangan ini, akan mengantisipasi dampak negatif dari sentimen global, seperti normalisasi ekonomi Amerika Serikat," ujar dia.

Tantangan kian bertambah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Muliaman mengungkapkan pemanfaatan perbankan oleh masyarakat hanya 57,3 persen.

Ke-enam POJK untuk perbankan adalah Peraturan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Peraturan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Peraturan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah, dan Peraturan tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sedangkan, ke-tujuh POJK untuk pasar modal adalah Peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Peraturan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Peraturan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, Peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan tentang POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, Peraturan tentang POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), dan POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Sedangkan, POJK untuk Non-Bank adalah Peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan Peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, Peraturan tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, Peraturan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, dan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM), POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014