Kenaikan tarif yang sudah disetujui adalah Rp1.000 atau menjadi Rp4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi...
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tarif baru angkutan umum di wilayah Ibu Kota mulai berlaku pada Selasa (25/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perubahan tarif angkutan umum telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Pergub itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut dia, penaikan tarif dilakukan sesuai dengan usul dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yaitu sebesar Rp1.000.

"Kenaikan tarif yang sudah disetujui adalah Rp1.000 atau menjadi Rp4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi, di antaranya mikrolet, KWK, bus sedang dan bus besar. Sementara itu, tarif untuk pelajar juga ditetapkan Rp1.000," ujar Saefullah.

Dia menjelaskan sampai sekarang tarif angkutan umum non-ekonomi yang baru belum ditetapkan karena Organda DKI belum menyampaikan usul besaran kenaikan.

"Kenaikan tarif angkutan non-ekonomi, seperti Kopaja AC dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) masih menggunakan tarif lama, karena Organda DKI belum mengajukan besaran kenaikan," tuturnya.

Dia menambahkan Pergub yang baru tidak mencakup kenaikan tarif angkutan massal bus Transjakarta.

"Karena bus Transjakarta sudah mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI. Di samping itu, bus Transjakarta kan tidak pakai Bahan Bakar Minyak (BBM), tapi Bahan Bakar Gas (BBG), sehingga tidak terlalu berpengaruh," ungkap Saefullah.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014