Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang rencananya bakal digelar di silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin.

Berdasarkan pantauan Antara di Monas, Jakarta, Senin pagi, sudah banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memakai baju batik berwarna biru Korpri yang telah hadiri di lapangan silang Monas.

Sedangkan Upacara Hut ke-43 Korpri Tahun 2014 yang diagendakan berlangsung di Monas itu bertajuk "Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara".

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mencanangkan gerakan Revolusi Mental sebagai konsep guna memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk PNS.

Misalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi telah mengatakan, PNS dilarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, dan harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddi kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (6/11).

Menurutnya, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.

Mengoptimalkan fasilitas kantor untuk rapat, kata Yuddi, merupakan instruksi presiden dan wakil presiden sehingga bisa tercipta efisiensi dan penghematan anggaran negara.

Kegiatan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. "Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," katanya.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sangat keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS untuk rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.

"Kebijakan larangan PNS rapat di hotel tentu saja sangat bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil. Artinya hotel terbuka untuk melayani masyarakat termasuk PNS. Dengan adanya larangan tersebut dipastikan bisnis perhotelan akan terpuruk dan ribuan karyawannya bisa saja kehilangan pekerjaan," kata Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani di Jakarta, Jumat (7/11).

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014