Jakarta (ANTARA News) - Rievan Avrian dituntut 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai merugikan negara Rp5,39 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan ditambah denda sebesar Rp200 juta, bila tidak dibayar, maka mesti mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain itu, Rievan yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,39 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti dan bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sementara keadaan meringankannya belum pernah dihukum, menyesali, mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara," tambah jaksa.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Rievan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaanny, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron.

Rievan yang merupakan direktur PT Rifuel meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan video tron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.

Sehingga PT Rifuel dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan dan PT Imaji Media sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012.

Dokumen surat perjanjian antara PT Imaji Media dan Kementeria KUKM pun ditandatangani oleh Hendra Saputra, namun sesungguhnya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak yaitu terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak dilakukan dengan cermat dan akurat.

Namun Riefan telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan 2 unit video tron pada Kementerian KUKM dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pekerjaan yang tidak sesuai itu misalnya pemasangan LED Display Videotron tidak sesuai gambar perencanaan, ukuran videotron dibuat dua kali lebih besar dari yang seharusnya 8 x 16 meter persegi menjadi 8 x 32 meter persegi, struktur baja yang tidak sesuai gambar, tidak ada pemasangan genset dan sejumlah pekerjaan lain.

Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kementerian KUKM juga tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga menyatakan pekerjaan dilaksanakan lengkap padahal hasilnya terdapat kekurangan pekrejaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya yaitu ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset. Tetapi, pengubahan itu tidak dilaporkan secara tertulis melalui adendum dan hanya diberitahu secara lisan.

PT Imaji Media pun telah mengajukan permintaan pembayaran oleh Kementerian KUKM 100 persen dengan total Rp23,41 miliar. Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Hendra Saputra kepada terdakwa, hasil pembayaran pekerjaan videotron dicairkan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah terdakwa.

Ketua majelis hakim Nani Indrawati menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/12) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014