Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Pusat, Soedrajad Widitomo, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kereta api double track shourt cut Cibungur - Tanjungrasa.

Dari siaran pers Polri yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, menyebutkan saat berlangsungnya kasus, Soedrajad merupakan Kepala Satker Pengembangan Perkeretaapian Jabar Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2009 - 2011, yang dalam proyek tersebut ia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dengan memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pembangunan jalan kereta api double track shourt cut Cibungur - Tanjungrasa Tahap 1 KM 6 + 100 s.d. KM 9 + 400 Tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp33 miliar tersebut.

Perintah tersangka dikoordinasikan kepada Ketua Panitia Lelang Irvan Ariestiana. Setelah disetujui, maka rencana pemenangan perusahaan yang ditunjuk dilaksanakan oleh bawahan tersangka, Katijo.

Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.

Dalam kasus ini, Soedrajad telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Kamis (18/12) untuk keperluan penyidikan. ***1***
(A064)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014