Oknum wartawan mingguan ini berinisial Ri, Bo dan Bu, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kampun Legos, RT01, RW 04, Desa Mekarsari, dari tangan para tersangka ditemukan alat hisap sabu atau bong dan sabu-sabu bekas pakai,"
Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap tiga oknum wartawan sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Oknum wartawan mingguan ini berinisial Ri, Bo dan Bu, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kampun Legos, RT01, RW 04, Desa Mekarsari, dari tangan para tersangka ditemukan alat hisap sabu atau bong dan sabu-sabu bekas pakai," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Athena Rustandi kepada Antara di Sukabumi, Jumat.

Menurut dia, penangkapan ketiga oknum wartawan ini berkat laporan warga yang kemudian melaporkan kepada kepolisian dan setelah diselidiki ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan kepada ketiga oknum wartawan yang kerap menyalahgunakan profesinya tersebut untuk memeras orang lain.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasa 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketiga oknum wartawan ini saat ini masih diperiksa dan mendekam di sel Mapolres Sukabumi.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas penangkapan ketiga tersangka pengguna dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini," tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mencari tahu siapa yang memasok atau mengirim narkoba jenis sabu itu kepada ketiga oknum wartawan itu dan masih memburu pengedar atau bandar narkoba yang memasok mereka.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014