Bengkulu (ANTARA News) - Kepala kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron melarang penggunaan petasan dan kembang api yang daya ledaknya masuk kategori membahayakan pada perayaan pergantian tahun.

"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan atau mercon ataupun sesuatu barang yang membahayakan saat melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru," kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu.

Selain itu kapolda juga meminta kepada masyarakat untuk pintar dalam melakukan perayaan pergantian tahun yaitu mengisinya dengan kegiatan-kegiatan yang positif.

"Saya tahu dan yakin masyarakat Bengkulu saat ini sudah pintar dalam menentukan kegiatan yang positif dalam mengisi liburanya maupun pergantian tahun, namun tidak lupa juga saya minta masyarakat untuk tetap menjaga kondisi kantibmas agar perayaan liburan bersama keluarga berjaan dengan menyenangkan meski tanpa dimeriahkan dengan petasan atau kembang api," terang nya.

Selain itu menurut kapolda pihaknya akan terus berkordinasi dengan seluruh intansi terkait untuk mengamankan perayaan musim libur dan tahun baru 2015.

"Personel gabungan Polri, TNI, pihak pemerintah Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait telah kami siagakan untuk melakukan pengamanan dan sudah saya instruksikan kepada anggota untuk tidak ambil cuti kerja selama pagelaran musim libur," katanya.

M Ghufron juga meminta masyarakat Bengkulu yang berlibur untuk tidak berenang di kawasan Pantai Panjang yang berbahaya karena telah banyak menelan korban.

"Kembali kami tegaskan potensi bahaya saat liburan juga bisa saja terjadi jika masyarakat tidak mawas diri. Kami minta masyarakat tidak berenang di kawasan pantai yang berbahaya, nanti di titik-titik bahaya kami akan memasang sepanduk peringatan serta menyiagakan personel pengaman," kata dia.

Seorang warga Kota Bengkulu M Effendi meminta polisi melakukan razia dan menyita dagangan berupa petasan dan kembang api.

"Kalau pedagang tidak ada, maka warga tak akan ada yang membeli dan bermain petasan atau kembang api. Solusinya yakni semua bentuk perdagangan kembang api dan petasan harus dilarang," kata dia.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014