Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan meralat hasil audit terkait pelanggaran izin rute penerbangan, dengan dua maskapai dinyatakan telah memiliki izin rute dari yang sebelumnya lima yang disebut tidak memiliki izin rute.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhun JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.

"Dua dari lima Perusahaan Penerbangan yang pada Jumat sore dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan izin rute atau jadwal penerbangan, telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kedua Perusahaan tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia (Tbk)," katanya.

Barata menjelaskan TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub Jumat (9/1) sore dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (DPS-LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah.

"Klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," katanya.

Dia menambahkan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga dengan segera telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.

Barata menyebutkan empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.

"Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan.

Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.

"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.

Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini," katanya.

Lima maskapai yang pada Jumat lalu (9/1/15) dinyatakan melanggar izin rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015