tidak hadir, tanpa keterangan.

Jakarta (ANTARA News) - Aktor Irwansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara dugaan tindakan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Yang bersangkutan tidak hadir, tanpa keterangan," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya pada 5 November 2014 lalu, Irwansyah juga diperiksa dalam perkara yang melibatkan komisaris PT Bali Pasific Pragama, Wawan tersebut.

"Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang, tapi saya belum mendapat jadwalnya," tambah Priharsa.

Pada pemeriksaa 5 November 2014, Irwansyah mengaku memiliki bisnis Production House (PH) bersama dengan Wawan.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa sejumlah pesohor untuk penyidikan kasus TPPU Wawan yaitu pemain sinetron Reni Yuliana, artis Jennifer Dunn, penyanyi Rebecca Soejati Reijman, pesinetron Aima Diaz dan model Catherine Wilson. KPK menyita satu unit Toyota Vellfire dari Jennifer dan menyita Nissan Elgrand dari tangan Catherine.

KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur.

Wawan saat ini sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, dan masih ditahan di rumah tahanan KPK.

Ia juga menjadi tersangka dalam dua dugaan kejahatan lainnya yaitu korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dan korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.

Sedangkan untuk kasus TPPU, KPK menyangkakan Wawan dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

(D017)



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015