Jakarta (ANTARA News) - Tarif kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jauh turun minimal sebesar lima persen mulai 1 Februari 2015 berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor 1 Tahun 20015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin, mengatakan penyesuaian tarif tersebut wajib berlaku untuk KA yang tidak disubsidi.

Untuk KA yang disubsidi, lanjut dia, penurunan tarif tidak langsung kepada penumpang karena penyesuaian dilakukan dalam anggaran public service obligation (kewajiban pelayanan kepada masyarakat).

"11 KA jarak menegah dan jauh (bersubsidi) bisa disesuaikan Kementerian Perhubungan, untuk jarak dekat (KRL) tidak ada penyesuaian karena lebih terkait dengan tarif dasar listrik," katanya.

Hermanto mengatakan pemberlakuan mulai 1 Februari 2015 karena sudah banyak tiket KA yang terjual sejak tiga bulan yang lalu.

"Untuk selanjutnya, disesuaikan oleh KA," katanya.

Sementara itu, rata-rata penurunan biaya operasi KA, di antaranya KA jarak jauk Rp3.486, KA jarak sedang Rp2.415, KA jarak dekat Rp1.987 dan KRD Rp639.

Selain penurunan tarif KA ekonomi jarak jauh dan menengah, penurunan tarif juga terjadi pada tarif angkutan jalan minimal lima persen dan angkutan penyeberangan minimal empat persen dari tarif resmi yang berlaku.

Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyebrangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten-kota ilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dalam kesempatan sama mengatakan penurunan tarif tersebut tidak serta merta menurunkan aspek keselamatan penumpang.

Berbeda dengan tarif KA, Djoko mengatakan penyesuaian tarif tersebut berlaku mulai Senin 19 Januari 2015 hingga terdapat penyesuaian kembali tarif melalui formula baru.

"Mungkin akan terjadi perubahan setiap dua pekan, secara formulasi tidak ada perubahan, satu mekanisme yang lebih efektif terkait pelaksanaan daripada penghitungan tarif ini," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015