Jakarta (ANTARA News) - Pengamat penerbangan sekaligus Presiden Direktur CSE Aviation Edwin Soedarmo mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan waktu dua tahun untuk memperbaiki sistem penerbangan dan bisa bersaing dengan negara-negara di ASEAN.

"Dalam dua tahun, Indonesia harus bisa memperbaiki sistem penerbangannya, lalu setelahnya dapat bersaing dalam ASEAN Open Sky," ujar Edwin di Jakarta, Rabu.

Edwin menambahkan ada persyaratan penting yang harus dipenuhi jika ingin mencapai target tersebut. "Indonesia membutuhkan pemimpin yang kuat dan semangat yang menggebu untuk bekerja keras," katanya.

Tanpa hal tersebut, lanjut dia, mustahil bisa membuat terobosan baru dalam dunia penerbangan dan Indonesia akan menjadi target empuk negara-negara lain yang bergabung dalam kebijakan penerbangan bebas ("open sky").

Karena itu menurut dia Indonesia belum siap menghadapi "ASEAN Open Sky" pada tahun 2015 sebab masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penerbangan seperti aspek teknis, infrastruktur dan kebijakan.

Apalagi, dia melanjutkan, penerbangan bebas negara-negara Asia Tenggara yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 ini nantinya diprediksi akan menaikkan jumlah pengguna jasa penerbangan internasional hingga 8,9 persen dan domestik hingga 7,5 persen.

"Selain itu lalu lintas udara akan semakin padat yang membuat kebutuhan akan teknologi penerbangan seperti pemandu lalu lintas udara (ATC) dan sumber daya manusia yang mumpuni mutlak diperlukan," ujar dia.

ASEAN Open Sky, menurut dokumen ASEAN - Australia Development Cooperation Program (AADCP) yang diunduh dari halaman daring ("website") resmi ASEAN, adalah kebijakan liberalisasi penerbangan untuk menghubungkan negara-negara anggota perkumpulan bangsa-bangsa Asia Tenggara.

Kebijakan yang disahkan oleh menteri-menteri transportasi ASEAN ketika mengadakan pertemuan ke-9 di Myanmar pada tahun 2003 ini ditujukan untuk mempercepat integrasi ekonomi ASEAN.

Indonesia sendiri telah mengatur kebijakan penerbangan bebas dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan Bab 10 Pasal 90.

UU tersebut menuliskan, "Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan ke Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan secara bertahap berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak".

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015