Setelah penetapan status tersangka, agar KPK segera memprioritaskan penyelesaian perkara terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, serta Polri segera memprioritaskan penyelesaikan perkara terhadap Bambang Widjojanto...
Depok (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy mengimbau agar KPK dan Polri segera menyelesaikan proses hukum setelah menetapkan status tersangka sesuai dengan landasan hukum yang berlaku sehingga segera ada kepastian hukum.

"Setelah penetapan status tersangka, agar KPK segera memprioritaskan penyelesaian perkara terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, serta Polri segera memprioritaskan penyelesaikan perkara terhadap Bambang Widjojanto sehingga segera diperoleh kepastian hukum," kata Muhammad Romahurmuziy usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan DPP PPP di Pondok Pesantren Daarul Rachman, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Minggu.

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, penetapan status tersangka dan kemudian penundaan pelantikan Kapolri sehingga menjadi polemik, bisa segera berakhir.

Jika ketegangan antara KPK dan Polri ini tidak segera berakhir, Romy mengkhawatirkan persoalannya akan menjadi dan terjadi hal yang lebih buruk.

Ia menjelaskan, saat ini pandangan praktisi dan pengamat hukum juga beragam yang disadari atau tidak, berimbas ke masyarakat.

Anggota DPR RI ini juga menjelaskan, ketegangan antara KPK dan Polri ini sudah sangat banyak dibicarakan di sosial media dan telah menjadi trending topic di Twitter hingga mencapai 20 juta tweet.

"Angka ini sudah sangat tinggi untuk trending topic," katamya.

Romy mengimbau, agar pimpinan KPK dan pimpinan Polri sama-sama segera menyampaikan pernyataan klarifikasi yang menyejukkan untuk meredam polemik di masyarakat.

Ia juga mengimbau agar pimpinan KPK dan pimpinan Polri dapat saling menghormati antarlembaga penegak hukum.

Menurut Romy, pimpinan KPK dan pimpinan Polri sudah berdialog dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana, pada Jumat (23/1) sore.

"Jika KPK dan Polri sama-sama bersikukuh soal hukum acara dengan pandangan masing-masing, maka ketegangan antara kedua lembaga ini tidak akan selesai," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015