Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak sepakat dengan usul sejumlah LSM agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu tentang imunitas atau kekebalan hukum untuk komisioner dan seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadli bahkan menilai pemberian kekebalan hukum bertentangan dengan konstitusi.

"Bukan tidak perlu, tetapi bertentangan dengan konstitusi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin, seraya mengatakan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia karena UUD 1945 menyatakan semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

"Tidak ada perbedaan antara presiden, DPR, Polri, maupun KPK. Semua kedudukannya sama dalam hukum. Tidak ada yang bisa imun," kata dia.

Jika ada masalah hukum, maka harus diselesaikan dan dibuktikan.  "Yang paling penting, tidak ada politisisasi dan kriminalisasi," tegasnya.

Fadli menilai situasi sekarang membuat kerja KPK dan Polri terganggu.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Presiden Jokowi secepatnya menyelesaikan persoalan, seperti lewat tim independen yang dibentuknya untuk menyelamatkan institusi KPK dan Polri.

"Proses hukum tidak bisa diselesaikan secara adat, tetapi harus diselesaikan secara hukum juga. Jadi tidak bisa diselesaikan berdasarkan kompromi. Kecuali memang ada koreksi ternyata tidak ditemukan unsur pidananya. Saya kira ini berlaku umum," tandas dia.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015