Komisi II DPR RI sudah menyepakati poin-poin yang direvisi, ada tujuh hal,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menjelaskan tujuh poin revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disepakati Panitia Kerja di Komisi II DPR RI.

"Kemarin (Senin 2/2) kami sudah menerima laporan dari Menteri Sekretaris Negara bahwa UU Pilkada sudah ditandatanggani Presiden. Komisi II DPR RI sudah menyepakati poin-poin yang direvisi, ada tujuh hal," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Pertama menurut dia, terkait jadwal Pilkada serentak, dalam Perppu Pilkada dimulai 2015 dan serentak nasional pada 2020. Namun, dia mengatakan Komisi II DPR RI sudah mensimulasi usulan Perppu dan berkesimpulan rencana itu tidak mungkin dilaksanakan.

"Itu tidak mungkin dilaksanakan karena akan mengorbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun, dan hal itu melanggar undang-undang," tukasnya.

Kedua ujar dia terkait syarat menjadi kepala daerah, di Perppu umur seorang Gubernur adalah 30 tahun dan Bupati 25 tahun. Sementara itu Panja Komisi II DPR RI sepakat bahwa umur Gubernur adalah 35 tahun dan Bupati 25 tahun.

"Kami pertimbangan itu belum siap menjadi kepala daerah," ucapnya.

Dia menjelaskan poin ketiga terkait syarat pendidikan yang diperbaiki agar tiap orang memiliki kesempatan yang sama.

Menurut dia poin keempat, terkait paket pimpinan kepala daerah, Komisi II DPR RI meminta dibuat paket dengan catatan bisa paket satu orang kepala daerah dengan dua wakil.

"Paket itu dengan catatan satu kepala daerah bisa dua orang wakil, sesuai ketentuan jumlah penduduk," tuturnya.

Kelima menurut dia terkait uji publik, Panja menilai memang harus dilakukan, namun tidak seperti perspektif Perppu.

Lukman mengatakan uji publik dilakukan sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon.

"Uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen. KPU diberi kewenangan sosialisasi," ungkapnya.

Poin keenam menurut dia terkait sengketa pilkada, sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengketa. Hal itu menurut dia tercantum dalam Perppu Pilkada bahwa penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional.

"Terbagi empat regional, sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Ketujuh ujar Lukman, di dalam Perppu ambang batas kemenangan sebesar 30 persen dan parpol yang boleh mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015