Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyatakan akan menangguhkan penyertaan modal negara (PMN) kepada sebagian besar dari total 35 BUMN yang diajukan oleh pemerintah dalam RAPBN-P 2015.

"Intinya kita sangat berat dengan melihat kinerja (BUMN) yang ada. Rata-rata teman-teman Komisi XI agak berat sehingga belum perlu (memberikan PMN). Selain itu, mana business plan (rencana bisnis) yang jelas dari mereka. Nampaknya sebagian besar akan kita minta ditangguhkan," ujar Fadel saat jumpa pers di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu.

Komisi XI DPR RI sebelumnya telah meminta pertimbangan dari BPK terkait PMN untuk 35 BUMN tersebut.

Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK, sebanyak 14 dari 35 perusahaan masih belum menyelesaikan sejumlah permasalahan.

Sebanyak 14 perusahaan milik pemerintah tersebut antara lain PT Antam, PT Angkasa Pura, Bulog, PT Garam, PTPN IX, PTPN X, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal dan PT Pelindo IV.

"Kami ingin mendapatkan angka-angka ini karena BPK lebih tahu. Ada beberapa perusahaan yang audit keuangannya tidak bagus sehingga semakin jelas langkah yang bisa kami ambil," kata Fadel.

Fadel juga kembali menyatakan keberatannya jika PMN diberikan kepada BUMN-BUMN yang memiiki kecukupan modal dan telah berstatus perusahaan publik (go public).

Ia lebih sepakat seandainya PMN diberikan kepada BUMN-BUMN yang bergerak untuk mengembangkan usaha kecil milik rakyat, seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

"Besok (Kamis, 5/2) dengan Menteri Keuangan akan kami jelaskan sikap DPR. Kami banyak yang merasa sayang uang Rp72 triliun diberikan kalau alasan yang ada tidak terlalu kuat," ujar Fadel.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015