Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan modus pencairan dana kredit senilai Rp34,5 miliar pada salah satu bank pemerintah.

"Kasusnya melibatkan oknum pejabat bank," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu.

Terkait kasus pencairan dana kredit fiktif itu, polisi menangkap mantan Kepala Cabang Bank kawasan Jakarta Selatan berinisial Y, Account Officer bank AW dan Direktur Utama PT PLS berinisial AS.

Mujiono menjelaskan awalnya tersangka AS mengajukan pinjaman Rp34,5 miliar kepada bank plat merah itu untuk kredit investasi berupa pembuatan dan pembelian tiga unit tongkang di Batam dan Tanjung Pandan Belitung pada 2008.

AS meminta bantuan AW untuk memproses pencairan dana kredit tersebut sebesar Rp34,5 miliar, namun tanpa memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Contohnya syarat harus ada penjamin namun tidak dipenuhi," ujar Mujiono.

Kasus dugaan korupsi itu terungkap setelah tim audit menemukan adanya indikasi kredit macet PT PLS pada awal 2014.

Selain itu, pihak bank tidak dapat menguasai seluruh jaminan pokok berupa tiga kapal tongkang karena telah dijual kepada pihak lain.

Akhirnya, pihak bank melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Maret 2014.

Berdasarkan proses penyidikan, kasus kredit fiktif itu tidak hanya melibatkan AS dan AW namun menyeret pimpinan bank berinisial Y.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan suap yang dilakukan dua oknum pekerja bank milik pemerintah itu.

"Keterangan sementara mereka (oknum pegawai bank) tidak menerima fee, tetapi ini masih kami selidiki," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul.

Selain menahan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit dan besi konstruksi untuk kapal tongkang seberat 200 ton dengan nilai Rp686.490.000 yang sudah dilelang.

Kemudian satu unit kapal tongkang 180 feet Lestari 1901 eks Saka II milik PT PLS, uang tunai sebesar Rp200 juta, bukti rekening koran dan penarikan cek/bilyet giro PT PLS.

Tersangka Y dan AW dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara tersangka AS dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1666 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 dan atau pasal 6 UU RI No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015