Jakarta (ANTARA News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama 2012-2013.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan SDA (Suryadharma Ali) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Selain Suryadharma, KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK sebelumnya memanggil Suryadharma sebagai tersangka pada 4 Februari, namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak memenuhi panggilan karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan.

Dalam surat panggilan itu, menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga tertulis bahwa SDA akan diperiksa "untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI", kemudian berikutnya dijelaskan SDA akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh "TERSANGKA SURYADHARMA ALI selaku Menteri Agama Republik Indonesia dan kawan-kawan".

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015