Tapi dalam satu tim itu pasti ada yang berlatar belakang hukum"
Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala Aritonang mengatakan bahwa KPK punya asas lex specialis atau bersifat khusus yang mengesampingkan hukum umum lain dalam mengangkat penyelidik dan penyidik.

KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri tanpa harus mengambil dari Polri.

"Kita punya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berlaku asas lex-specialis. Jadi di situ sudah disebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum," kata Rasamala seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Rasamala mengatakan, KPK tidak sembarangan mengangkat penyelidik atau penyidik. Ia mengatakan, ada proses pelatihan lebih dulu yang diberikan KPK sebelum pengangkatan penyelidik dan penyidik.

"KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu telah dilatih terlebih dulu," kata dia.

Rasamala juga menekankan bahwa pengangkatan seorang penyelidik tidak harus dengan latar belakang hukum.

Hal itu dimungkinkan karena dalam penanganan tindak pidana korupsi banyak melibatkan aspek lain.

"Tindak pidana korupsi tidak melulu aspek hukum tapi juga aspek lainnya. Misalnya dalam pengadaan barang dan jasa ada korupsi gedung maka di situ diperlukan kemampuan seorang insinyur. Kalau korupsi keuangan di situ diperlukan akuntan," kata dia.

Kendati demikian, Rasamala melanjutkan, dalam satu tim penyelidikan pasti ada penyelidik yang berlatar belakang hukum.

"Tapi dalam satu tim itu pasti ada yang berlatar belakang hukum," kata dia.

Sebelumnya salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempermasalahkan status kepegawaian saksi fakta KPK Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik non-Polri.

"Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak," kata dia.

Kuasa hukum lainnya Frederich Yunadi juga mempertanyakan penyelidik KPK yang tidak berlatar belakang hukum.

Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak sah dan melanggar undang-undang.

Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK dikarenakan sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.

Sidang dimulai pukul 09.53 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/2) dengan agenda menghadirkan saksi yang diajukan pihak KPK.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015