Sidang hari ini saya nyatakan ditutup, untuk putusan sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB,"
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan akan melanjutkan pada sidang putusan Senin (16/2) pukul 09.00 WIB.

"Sidang hari ini saya nyatakan ditutup, untuk putusan sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB," kata Sarpin menutup sidang pembuktian penguatan dalil hari terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Hakim memberikan toleransi waktu satu jam dari yang dijadwalkan. "Jadi selambat-lambatnya pembacaan putusan pukul 10.00 WIB," kata dia.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB tersebut telah menghadirkan tujuh saksi.

Ketujuh saksi tersebut terdiri dari empat saksi ahli dan tiga saksi fakta.

Empat saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Umiversitas Parahyanngan Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi, dan mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja.

Sedangkan tiga saksi fakta di antaranya mantan kasatgas koordinasi dan supervisi KPK Anhar Darwis, pegawai administrasi penyelidikan Wahyu Dwi Raharjo, dan pegawai administrasi penyidikan Dimas Adiputra.

Adapun tim biro hukum KPK juga mengajukan sejumlah bukti tertulis sebanyak 22 bukti berupa dokumen dan satu rekaman.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan dokumen tersebut berupa laporan pengembangan hasil, nomor registrasi surat penyelidikan, nomor registrasi surat penyidikan, dan laporan lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.

Sebelumnya pada Kamis (12/2) pihak KPK telah menghadirkan saksi fakta seorang penyidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba yang turut andil dalam penanganan perkara Budi Gunawan.

Dalam keterangannya Iguh mengungkap kronologi penanganan kasus Budi Gunawan mulai laporan aduan masyarakat hingga ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sedangkan saksi fakta yang dihadirkan pihak Budi Gunawan mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK.

Sementara saksi ahli lebih menerangkan perihal keputusan kolektif kolegial, prosedur pengangkatan penyidik KPK, serta jumlah pimpinan KPK yang ada.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015