Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyarankan hakim pemutus sengketa praperadilan Komjen pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, memenuhi panggilan jika KY memutuskan meminta klarifikasi agar Sarpin dapat memberikan keterangan dan membela diri.

"Sebenarnya hakim Sarpin untuk mau diminta keterangannya atau tidak itu hak dia. Kalau dia sebagai pihak terlapor tidak mau dimintai keterangan akan rugi karena pihak KY kan mau mengklarifikasi saja," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Senin.

Sarpin, ujar Taufiq, sebaiknya memanfaatkan kesempatan yang ada karena ada tidaknya klarifikasi dari dia, KY tetap akan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terkumpul.

Taufiq tidak memasalahkan teknis dan tempat pelaksanaan klarifikasi.

"Soal nanti memeriksa di KY atau di pihak terlapor, KY sudah biasa keliling. Itu teknis dan tergantung efisiensi dan efektifitas. Jadi tidak masalah kalau terlapor minta klarifikasi di kantornya. Yang penting dia mau karena itu hak dia," kata dia.

Menurut dia, hingga kini KY belum memutuskan akan meminta klarifikasi Sarpin karena masih mengumpulkan saksi dan dokumen.

KY juga berencana memanggil pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi pergantian hakim praperadilan yang masih simpang siur.

"Pemanggilan pimpinan PN Jaksel kalau tidak Kamis ini pekan depan. Saya sudah minta surat dikirimkan hari ini," kata dia.

KY sendiri telah memeriksa pihak pelapor dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan itu.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Sarpin ke KY karena menduga ada pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan di mana Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.




Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015