Madiun (ANTARA News) - Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mengaku telah menerima surat izin pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami, dari Lapas Madiun menuju Lapas Nusakambangan untuk menjalani proses eksekusi.

Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Anas Saepul Anwar, Selasa, mengatakan surat izin tersebut diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

"Suratnya sudah terbit dan sudah kami terima. Tinggal dipindahkan saja dengan menunggu instruksi dari tim eksekutor," ujar Anas.

Menurut dia, meski surat izin pemindahan sudah diterima, pihaknya belum mengetahui jadwal pemindahan Raheem dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Karena belum tahu jadwalnya, ya kami harus siaga selama 24 jam terus. Kapanpun ada perintah pelaksanaan, maka langsung dipindahkan," terang Anas.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan guna pelaksanaan pemindahan tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemindahan tersebut.

"Koordinasi terus dilakukan. Baik dengan Polres Madiun Kota, Polda Jatim, Kejaksaan, dan Kanwil Jatim," kata Anas Saepul, lebih lanjut.

Terkait kondisi Raheem saat ini, Anas menyatakan, pria asal Nigeria tersebut dalam kondisi sehat. Jelang pelaksanaan eksekusinya, perilaku Raheem baik secara psikologi dan fisiknya tergolong tenang dan terkontrol.

Pelaksana Harian Bidang Pelayanan dan Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Madiun, Romi Novetrion, mengatakan, untuk kesehariannya, Raheem selalu mendapat bimbingan dari pendamping rohaniwannya.

"Tiap hari ia ke gereja untuk mendapat bimbingan rohani dari pendeta. Dari dulu ia aktif di gereja, sejak ada kabar grasinya ditolak dan akan dieksekusi, ia semakin rajin ke gereja," kata Romi.

Seperti diketahui, Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 Kilogram heroin. Pria asal negara Negeria, itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak. Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Kini ia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015