Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menjadwalkan pemantauan kualitas udara ambien di 50 lokasi seluruh wilayah baik perkantoran maupun permukiman.

"Pemantauan udara ambien dimulai dari kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta dan diteruskan di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan selanjutnya ke wilayah," kata petugas pemantau udara ambien BLH Kota Yogyakarta Kakung Wahyu Wibowo di Yogyakarta, Selasa.

Wilayah yang menjadi sasaran pemantauan kualitas udara ambien adalah di seluruh kelurahan dan tiga kecamatan di antaranya Kecamatan Gedongtengen dan Kotagede.

Pemantauan dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan karena peralatan pemantau udara membutuhkan daya listrik yang tidak kecil yaitu mencapai 700 Watt dan pemantauan harus dilakukan selama 24 jam.

"Kantor kelurahan dan kecamatan sebagian besar berada di lingkungan permukiman warga sehingga hasil pemantauan kualitas udara sudah bisa mencerminkan kondisi udara di lingkungan permukiman," lanjutnya.

Pengukuran pemantauan udara meliputi beberapa parameter seperti NOx (nitrogen oksida), SOx (sulfur oksida), Ox (ozon) , dan total partikel untuk mengetahui tingkat kandungan debu di udara.

Hasil pemantauan selama satu hari penuh tersebut tidak bisa diketahui secara langsung tetapi perlu dilakukan uji laboratorium. Kondisi cuaca saat musim hujan dan kemarau bisa mempengaruhi hasil pemantauan terutama pada tingkat kandungan partikel di udara.

"Kami menjadwalkan pengukuran dilakukan dua kali dalam satu pekan dan diharapkan seluruh kegiatan bisa diselesaikan pada Oktober," katanya.

Kakung mengatakan, pengukuran kualitas udara tidak bisa dilakukan dengan cepat karena keterbatasan peralatan yang dimiliki. BLH Kota Yogyakarta hanya memiliki satu unit peralatan pemantauan kualitas udara.

"Pengukuran kualitas udara dilakukan rutin tiap tahun. Tahun lalu, kami melakukan pemantauan di sejumlah wilayah termasuk di tepi-tepi jalan," katanya.

Secara umum, lanjut dia, kualitas udara di Kota Yogyakarta masih baik karena seluruh parameter berada di bawah ambang batas yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DIY.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015