Bangkalan (ANTARA News) - Saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur RKH Fuad Amin Imron, Siti Tarwiyah mempraperadilankan KPK.

"Saya mengajukan praperadilan, karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkan saya selir Ra Fuad," katanya dalam jumpa pers di Bangkalan, Kamis.

Ia menilai, pernyataan penyidik KPK terhadap dirinya tidak sopan, saat melakukan pemeriksaan Siti Tarwiyah sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi Fuad Amin di Mapolres Bangkalan, beberapa hari lalu.

Warga Jalan KH Moh Kholil VIII/54 RT/RW 001/010, Kelurahan Demangan Kecamatan Kota Bangkalan mengaku tersinggung dengan penyataan penyidik KPK, yang menyebutkan dirinya istri simpanan Fuad Amin.

"Waktu saya di periksa KPK di Mapolres Bangkalan, saya dituduh selirnya Fuad amin," ungkap Siti Tarwiyah.

Bahkan, penyidik KPK pada waktu itu, menuduh bahwa mobil, rumah dan tanah, merupakan pemberian dari Fuad Amin.

"Memang di Gang 8 rumah saya paling besar, tapi itu hasil kerja keras suami saya sebagai kontraktor," cetusnya.

Yang jelas, lanjut Wiwik, sapaan akrap Siti Tarwiyah, pernyataan penyidik KPK, mencemarkan nama baik keluarga.

"Bahkan suami saya sangat marah mendengar cerita saya," cetusnya.

Untuk itu, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 07.03.01/SK/MA/III/2015, pihaknya telah melayangkan surat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bukti Perkara Nomor:20/Pid Prap/2015/PNJS.

"Surat tuntutan kami, telah diterima PN Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret kemarin," tandanya.

Kakak Siti Tarwiyah Maidi, mengaku tidak terima dengan penyataan penyidik KPK. Ia yakin adiknya tidak mungkin melakukan tidakan yang tidak etis.

Sebab selain mempunyai suami dia juga mempunyai 4 anak. Selain itu adat Madura terkait hubungan keluarga sangat keras. Jika memang terjadi perselingkungan, maka pilihannya carok, kendatipun orang yang selingkuh itu merupakan tokoh agama dan pejabat publik.


Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015