Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen akan dimulai 1 April 2015.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahju Tumakaka menyebutkan ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Peraturan itu antara lain mewajibkan pengusaha jalan tol melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

Selain itu pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN.

Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015