Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengindikasikan beberapa saksi akan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS).

"Ada indikasi tersangka dari 56 orang saksi yang telah diperiksa penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Senin.

Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menjalani pemeriksaan antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.

Kemudian mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman dan beberapa perusahaan pemenang tender proyek UPS bagi 49 sekolah.

Martinus menyebutkan penyidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan UPS itu.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 56 orang dari 130 saksi akan diperiksa dan menyita sejumlah dokumen, serta uang tunai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada 28 Januari 2015.

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penangana kasus menjadi penyidikan pada Jumat (6/3) namun belum ada penetapan tersangka.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015