Jakarta (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia ingin mendapatkan pengecualian untuk pengunaan Letter of Credit (L/C) karena selama ini telah membayar Devisa Hasil Ekspor ke Bank Indonesia.

"PT. Freeport ingin mendapat pengeculaian untuk penggunaan LC dan mereka mau menggunakan telegraphic transfer. Karena selama ini mereka jelas melakukan pembayaran kepada siapa dan telah menujukkan kepatuhan," kata Kasubdit Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai Ferry Ardiyanto di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Freeport baru mengajukan permohonan tersebut kepada Kementerian Perdagangan dan tinggal menunggu hasilnya pada seminggu atau dua minggu ini.

Ia mengatakan bahwa kuota ekspor tembaga Freeport Indonesia sebesar 584 ribu matrik ton dengan pembayaran bea keluar sebesar Rp981 miliar.

Pemerintah memberlakukan lagi peraturan Letter of Credit yang dugunakan untuk ekspor hasil pertambangan seperti batu bara, mineral, serta kelapa sawit.

Penerepan L/C pada April ini dapat menambah Devisa Hasil Ekspor sebagai salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang kian melemah.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015