Mataram (ANTARA News) - Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara berencana menggelar aksi mogok kerja menyusul gagalnya perundingan lanjutan tentang perjanjian kerja bersama yang berakhir tanggal 16 April 2015.

Karyawan yang diwakili PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan PUK Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa telah mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja ke Presiden Direktur PT NNT dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) tanggal 17 April 2015.

"Kami sudah terima surat pemberitahuan mogok itu, Selasa (21/4) kemarin," kata Kepala Disosnakertrans Sumbawa Barat, Abdul Hamid, mengkonfirmasi pada Rabu.

Dalam surat dengan Nomor 021/TPSP-PTNNT/IV/2015 yang ditandatangani Ketua PUK SP KEP SPSI dan PUK SPAT Samawa itu, dikatakan aksi mogok akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 30 Mei 2015.

Sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, kata Hamid, aksi mogok kerja memang dibenarkan, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, sesuai pasal 117, sebelum mogok kerja, tahapan yang lebih dulu dilaksanakan adalah mediasi, dimulai dengan bipartit, tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan terakhir ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi mogok kerja merupakan alternatif terakhir jika semua proses telah dilalui dan tidak mencapai kesepakatan," ujarnya pula.

Dinsosnakretrans, kata Hamid, akan mencoba menengahi masalah tersebut dengan menggelar pertemuan multipihak melibatkan Serikat Pekerja, PT NNT, Dirjen Ketenagakerjaan, Disnaker NTB, Disnaker Sumbawa Barat, pemerintah daerah, dan pakar ketenagakerjaan. Pertemuan diharapkan bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 Mei.

"Perlu ditegaskan, pertemuan itu bukan mediasi karena sekarang belum masuk tahap mediasi. Hanya pertemuan untuk menyamakan persepsi tentang persoalan yang sekarang terjadi, sehingga kedua pihak paling tidak diharapkan bisa kembali duduk bersama untuk berunding," ujar Hamid lagi.

Informasi yang berhasil dihimpun Dinsosnakertrans, kegagalan perundingan lanjutan antara serikat pekerja dan tim perunding PT NNT, karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak terhadap enam poin perjanjian kerja bersama (PKB).

Enam poin tersebut, di antaranya general increase (kenaikan kesejahteraan umum), roster kerja, Jamsostek, tabel pesangon, kondisi kahar, tabel disiplin, dan poin keenam tentang bonus.

Khusus untuk general increase, kata Hamid, tim perunding PT NNT menawarkan kenaikan sebesar 3--4 persen.

Artinya, untuk tahun pertama (PKB berlaku dua tahun) kenaikan disetujui 3 persen dan tahun kedua naik menjadi 4 persen.

"Sedangkan pihak serikat menginginkan kenaikan 4--6, 4 persen untuk tahun pertama dan 6 persen untuk tahun kedua," kata Hamid lagi.

Rencana aksi mogok kerja karyawan PTNNT merupakan yang kedua disampaikan ke pihak terkait dalam dua bulan terakhir, sebagai akibat kegagalan perundingan tentang PKB.

Sebelumnya, karyawan melalui serikat pekerja juga mengirim surat pemberitahuan mogok yang akan dilaksanakan 25 Maret--25 April 2015 kepada Presiden Direktur PT NNT dan Dinsosnakertrans Sumbawa Barat.

Namun surat pemberitahuan itu dicabut dan aksi mogok batal dilaksanakan, setelah kedua pihak sepakat membahas tata tertib dan melanjutkan perundingan pada 24 Maret lalu.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015