Semua harus PNS yang netral dan tidak boleh ada orang partai"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta penjabat kepala daerah netral dalam menjalankan tugasnya memimpin daerah sehingga kepala daerah dapat terpilih melalui Pilkada serentak.

"Semua harus PNS yang netral dan tidak boleh ada orang partai. Kalau (penjabat) gubernur itu diisi pejabat eselon satu, supaya ada komunikasi enak, untuk kabupaten dan kota kami serahkan ke gubernur masing-masing untuk memilih, yakni eselon dua, itu bisa sekda atau kepala dinas," kata Mendagri di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu.

Kementerian Dalam Negeri akan menghabiskan seluruh pejabat eselon satu sebagai penjabat kepala daerah hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Pejabat eselon satu kan sudah (karir) berjenjang, kalau nanti eselon satu kami sudah habis (menjabat), bisa pakai Sekda provinsi. Kalau memang tidak ada, kami bisa meminta dari kementerian lain. Tapi sejauh ini sementara cukup," kata Tjahjo.

Pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember mendatang diikuti 269 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 sampai Juni 2016.

Untuk penjabat gubernur akan ditunjuk pejabat eselon satu di tingkat pusat, sedangkan penjabat bupati dan wali kota akan diisi oleh pejabat eselon dua di tingkat provinsi.

Mendagri berharap para penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk dapat menjaga integritas dan netral dalam menghadapi situasi politik lokal.

Rabu, Mendagri telah melantik satu penjabat gubernur untuk Provinsi Kalimantan Utara yakni Triyono Budi Sasongko untuk periode 2015-2016.

"Di tengah pemerintah dan negara menjadi tuan rumah kegiatan KAA, pertimbangan pelantikan ini harus tepat waktu maka dengan izin Presiden Joko Widodo saya melantik Penjabat Gubernur Kalimantan Utara hari ini," kata Tjahjo.

Dia mengatakan penunjukan Triyono dilakukan atas pertimbangan kemampuannya mengelola wilayah perbatasan dengan menjabat sekretaris pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).



Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015