Makassar (ANTARA News)- Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad baik yang berada di Makassar maupun dari Jakarta akan mendampinginya dalam menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar, Selasa, 28 April.

"Koordinasi kita dengan tim kuasa hukum di Jakarta itu terus berjalan dan akan ada beberapa pengacara dari Jakarta yang akan bergabung dengan kita untuk mendampingi Pak Abraham, besok (Selasa, 28/4)," ujar salah satu tim pengacara, Adnan Buyung Azis di Makassar, Senin.

Pemeriksaan Abraham Samad oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sulselbar terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Dia mengatakan, tim pengacara Jakarta yang akan datang mendampingi Abraham berjumlah sekitar lima orang, sedangkan tim pengacara Makassar semuanya sudah menyatakan kesiapannya.

"Kemungkinan empat atau lima orang pengacara dari Jakarta yang datang besok. Kalau pengacara di Makassar, semua bersedia akan hadir mendapingi pak Abraham di periksa di Polda Sulsel. Yang terdaftar dalam tim taktis di Jakarta, sebanyak 15 orang pengacara di Makassar. Tapi ada tambahan dari Peradi hingga mencapai 35 orang pengacara," ungkapnya.

Sebelumnya, Selasa 17 Februari, Polda Sulsel mengumumkan status tersangka Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

"AS, sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Februari lalu dan penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel menindaklanjuti gelar perkara Mabes Polri pada 5 Februari lalu," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, waktu itu.

Dia mengatakan, penetapan status terlapor menjadi tersangka itu harus dilakukan secara hati-hati, makanya penyidik baru mau menggelar ekspose itu setelah semua bukti-buktinya kuat.

Abraham Samad ditersangkakan karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas laporan dari Feriyani Lim.

Dalam kasus itu pula, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Penetapan Feriyani Lim oleh penyidik Polda Sulsel itu usai memeriksa sekitar 20 saksi.

Sejauh ini, saksi-saksi yang diperiksa adalah aparatur pemerintahan di Makassar, dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, hingga pihak imigrasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta.

Selain itu, informasi yang diperoleh dari penyidik, Abraham memang tidak mengenal Feriyani Lim. Feriyani dikenalkan dengan Abraham oleh teman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu

Dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang disangkakan itu, Abraham dijerat dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015