Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan meminta fatwa Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU lebih baik dan cepat dibanding merevisi UU Partai Politik dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam rapat pimpinan kemarin, DPR RI menghasilkan tiga keputusan yang salah satunya adalah DPR akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

"Keinginan idealnya tidak mengganggu agenda Pilkada serentak, maka fatwa MA menjadi formula yang praktis, cepat, paling sakti. Tapi untuk jangka panjang, mekanismenya revisi, bisa ganggu agenda Pilkada," kata Lukman, Selasa.

"Itu pun kalau pemerintah mau ikut membahas dan merevisi UU Parpol dan UU Pemilihan Kepala Daerah tersebut, satu minggu selesai. Sebab revisi hanya pasal 43 UU Parpol soal konflik partai dan UU 8/2015 itu memasukkan pasal baru tentang konflik partai," katanya.

Dia meminta pimpinan DPR segera meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.

Karena KPU menolak rekomendasi DPR untuk menggunakan keputusan pengadilan terakhir untuk mengusung calon Pilkada karena rekomedasi itu bertentangan dengan UU Partai Politik pasal 43.

UU Parpol menyebutkan, dalam hal partai yang berkonflik itu, untuk menentukan siapa yang boleh ikut Pilkada, maka yang sah adalah yang berdasarkan SK Menkumham.

"Saya sepakat bahwa harus ada jalan keluar terhadap perbedaan pendapat antara KPU dan DPR ini. Harus dicari solusinya. Solusinya adalah pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA, bagaimana pendapat hukum MA soal rekomendasi nomor 3 tersebut," kata Lukman.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015