Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan pada Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013.

"Saya dipanggil KPK hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum. Nanti tunggu selesai saya pemeriksaan, saya berikan penjelasan," kata Jero saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam pemerikasaabnya sebagai tersangka, Jero menilai dia tidak perlu ditahan oleh KPK.

"Mengenai ditahan ini kan ada kriterianya yang tentu harus berlaku umum, jadi kalau seorang tersangka itu kooperatif tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya maka itulah kriteria kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," tambah Jero lalu masuk ruang tunggu steril di gedung KPK.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

Terkait kasus pertama, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) melalui tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin, tetapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai Menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar, sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar.

Politisi Partai Demokrat itu juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapui pada 28 April 2015 lalu, hakim tunggal Sihar Purba menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jero Wacik.





Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015