Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPD RI, Pasek Suardika mengatakan, DR RI tak perlu melakukan revisi terhadap UU Partai Politik dan UU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

Hal itu dikatakan mantan anggota Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Masak UU diubah karena orang berkelahi, itu tidak baik karena ada pesertanya yang bertengkar," kata Pasek.

Dia menyarankan, sebaiknya partai yang tengah berkonflik tersebut menyelesaikan permasalahan mereka secara internal.

"Selesaikan di intenal dulu, UU tidalk memfasilitasi konflik. Jadi tidak usah direvisi. Kok mereka yang berkonflik, partai lain terkena imbas," ujarnya.

Selain itu, untuk mengubah sebuah undang-undang harus memenuhi beberapa unsur.

"Apakah masuk program legislasi nasional, apakah sudah komulatif terbuka, apakah ada putusan MK, MA dan lain sebagainya," kata Pasek.

Soal permintaan fatwa kepada MA terkait rekomendasi Komisi II DPR RI, hal itu sah-sah saja.

"Tapi saya menyarankan kepada KPU untuk mandiri dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun," demikian Pasek.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015