Sydney (ANTARA News) - Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill mengatakan hukuman mati tengah dikaji kembali di negeri itu setelah mencermati kritik dunia terhadap eksekusi mati para narapidana kejahatan narkoba di negara tetangganya, Indonesia.

Negara di Pasifik ini menerapkan hukuman mati dua tahun lalu untuk menekan naiknya angka kejahatan, terutama dipicu oleh pembakaran hidup-hidup seorang perempuan berusia 20 tahun karena dituduh mempraktikkan ilmu hitam oleh orang-orang yang membakarnya.

"Sebagaimana yang telah saya umumkan, itu (hukuman mati) sedang dikaji kembali," kata O'Neill kepada wartawan seperti dilaporkan Post-Courier, hari ini.

"Lembaga pemerintah tengah mengkaji ulang semua aspek hukuman mati di negeri kita dan kita akan mendebatkan masalah ini pada rapat parlemen begitu masa reses selesai."

Pernyataan O'Neill ini dilontarkan menjelang kunjungan dua hari Presiden Indonesia Joko Widodo yang di bawah kepemimpinannya telah mengeksekusi belasan narapida narkoba tervonis hukuman mati yang 12 di antaranya warga negara asing.

AFP melaporkan, sebagaimana Indonesia, PNG juga menghadapi penentangan nasional dan internasional terhadap penerapan hukuman mati di sebuah negara di mana hukuman mati tak pernah diterapkan sejak 1954.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015