Ada enam hotel, mulai dari losmen hingga hotel bintang empat."
Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Semarang menemukan kuitansi fiktif senilai Rp350 juta yang diperuntukkan bagi biaya penginapan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kota Semarang.

"Ada enam kuitansi enam hotel di Purwokerto," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Sutrisno Margi Utomo di Semarang, Senin.

Kuitansi-kuitansi tersebut, lanjut dia, tertanggal bersamaan dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto.

Namun, menurut dia, enam hotel yang tertera dalam kuitansi-kuitansi tersebut membantah telah mengeluarkan tanda terima pembayaran itu.

"Ada enam hotel, mulai dari losmen hingga hotel bintang empat," katanya.

Penyidik menduga kuitansi-kuitansi hotel tersebut fiktif.

Ia meminta berbagai pihak yang berkaitan atau turut menikmati uang yang dikorupsi tersebut untuk bertanggungjawab.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Semarang, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kota Semarang sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Djodi Aryo Setiawan dan Suhantoro.

Djodi merupakan Bendahara KONI Kota Semarang, sementara Suhantoro merupakan pejabat Pemerintah Kota Semarang yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk KONI setempat sebesar Rp2 miliar.

Hitungan perkiraan kerugian negara itu didasarkan atas hasil ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah.

Kerugian negara tersebut terjadi dari kucuran hibah APBD Kota Semarang pada tahun anggaran 2012 dan 2013.

Pada tahun 2012, KONI Kota Semarang memperoleh hibah sebesar Rp7 miliar, sedangkan pada tahun 2013 sebesar Rp12 miliar.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015