Jakarta (ANTARA News) - Produsen ponsel pintar asal Tiongkok, Xiaomi, menyatakan masih akan menunggu kepastian pemerintah Indonesia terkait diberlakukannya Peraturan Menteri mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) peralatan komunikasi LTE 4G.

Saat ditemui dalam peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta, Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan pihaknya mengetahui akan adanyawacana pemberlakuan regulasi tersebut, namun belum akan memberikan komentar terkait hal itu.

"Saya tahu kok dengan adanya wacana itu, saya juga mencatat kalau belum ada peraturan tertulis apa pun soal itu," kata Hugo di Jakarta, Selasa.

Hugo mengatakan Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana itu dan akan mendukung peraturan pemerintah Indonesia.

"Kami mengikuti perkembangannya dengan seksama. Kami akan melakukan apa pun untuk mengikuti peraturan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) harus memiliki kandungan lokal 40 persen. Jika tidak, Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.

Selain berbentuk perangkat keras (hardware), konten lokal bisa berupa perangkat lunak (software). Seperti box, baterai, casing ataupun aplikasi.

Selian itu, produsen juga dapat membuat pabrik perakitan di Indonesia.

Disinggung soal rencana pembuatan pabrik di Indonesia, Hugo mengatakan Xiaomi tidak memiliki rencana membangun pabrik di Indonesia.

"Kami tidak punya pengumuman soal itu, regulasi itu kan masih wacana, ini masih terlalu dini untuk memberi komentar," katanya.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015