Jakarta (ANTARA News) - Penahanan Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin Imron dipindah ke rumah tahanan Salemba.

"Memang benar, FAI (Fuad Amin Imron) dipindah penahanannya ke rutan Salemba," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Perpindahan tempat penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Mei 2015 yang diterima jaksa penuntut umum KPK pada Selasa, pukul 11.00 WIB.

"Perpindahan untuk kelancaran persidangan," tambah Priharsa.

Ia juga menyebutkan sejumlah pertimbangan yang mendorong pemindahan tersebut khususnya karena kondisi kesehatan Fuad yaitu berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015 dengan lampiran hasil pemeriksaan kesehatan, surat resume medis dan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Maret 2015 serta surat hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 8 Mei 2015 dan tanggal 12 Mei 2015.

"Serta faktor psikis terdakwa, menyebabkan kondisi kesehatan terdakwa semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien. Permohonan tersebut diajukan atas dasar kemanusiaan dan mengingat usia serta kondisi kesehatan terdakwa," ungkap Priharsa.

Fuad sendiri sudah dipindahkan dari rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK Jakarta Selatan ke rutan Salemba pada pukul 17.00 WIB tadi dengan didampingi sejumlah pengacaranya.

Pada sidang 13 Mei 2015 lalu, Fuad mengeluhkan kondisi kesehatannya dan meminta untuk dipindahkan dari rutan KPK di lantai 9 karena mengalami sakit jantung, vertigo, prostat dan acrophobia (takut ketinggian).

"Vertigo saya malah bertambah parah, mata berkunang-kunang kalau di atas (rutan KPK) tidak bisa baca sama sekali, dokter mengingatkan acrophobia," kata Fuad dalam sidang 13 Mei 2015.

Namun jaksa KPK menilai bahwa Fuad mengalami sakit secara psikis.

"Dari pemeriksaan dokter, yang ada dalam diri terdakwa adalah sakit secara psikis yang membuat terdakwa seperti ini. Kemarin dokter memeriksa sakit vertigo, lalu dokter jantung menyarankan untuk mengukur kadar oksigen di lantai dasar maupun di atas tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu untuk sakit prostat disarankan untuk dipasang pampers dan kondom kateter tapi yang bersangkutan juga tidak merespon," ungkap jaksa penuntut umum KPK.

KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015