Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir pada Selasa (17/6) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada presiden terguling Mohamed Moursi dan pengarah Ikhwanul Muslimin Mohamed Badei serta tujuh anggota yang lain dengan tuduhan melakukan kegiatan mata-mata, demikian laporan televisi pemerintah Nile TV.

Dalam kasus yang sama, pengadilan menegaskan hukuman mati kepada Kairate El-Shater, pemimpin Ikhwanul Muslimin, dan dua anggota yang lain; sekretaris jenderal Partai Kebebasan dan Keadilan Mohammed al-Beltagi; dan bekas staf kepresidenan Moursi.

Semua terdakwa dituduh berkonspirasi dengan kelompok milisi asing Hamas dan Hezbollah menentang keamanan nasional Mesir.

Pada 16 Mei, keputusan dibuat dengan mengacu pada persetujuan Mufti Besar, pemimpin Islam tertinggi negara yang memberikan pendapat dan penilaian religius pada semua pengenaan hukuman mati.

Hakim ketua Shabaan al-Shami menyatakan Mufti menyetujui pendapat panel hakim, demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015