Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua orang tersangka berinisial RS (44) dan A (35) yang diduga terlibat pemerasan terhadap anggota Komisi VII DPR RI Lucky Hakim.

"Kedua tersangka tertangkap tangan memeras korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu.

Tim Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kedua tersangka itu di Rest Rustiq Plaza Senayan pukul 17.00 WIB.

Tersangka RS berprofesi sebagai karyawan swasta dan A bekerja menjadi wirausahawan.

Krishna mengatakan kedua pelaku meminta uang kepada mantan artis itu sebesar 2.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp10 juta.

Jika tidak menyerahkan uang yang diminta itu, para tersangka mengancam akan membeberkan rahasia terkait ijasah palsu, tunggakan pajak dan kasus perceraian Lucky Hakim.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015