Kita menghargai putusan pengadilan, apresiasilah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kami."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menjadikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai acuan untuk eksekusi mati terpidana kasus narkoba Sergei Aresli Atlaoui, kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Kita menghargai putusan pengadilan, apresiasilah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kami," kata Prasetyo usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Pascaputusan PTUN yang menolak gugatan Sergei atas penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo mengaku belum melaporkan hal itu kepada Presiden.

"Beliau (Presiden) sudah tahu saya, kan sudah diberitakan media secara besar-besaran," tambahnya.

Sebelumnya, Sergei mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 71/G/2015 yang menolak grasi atas hukuman mati Sergei.

Gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta Timur yang artinya pelaksanaan eksekusi mati terhadap Sergei tetap dilakukan.

Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati, Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati tidak akan dilakukan selama bulan Ramadhan.

"Untuk pelaksanaan eksekusinya, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini. Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata Tony.

Serge Atlaoui sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Pria Prancis ini ditangkap oleh aparat kepolisian di "pabrik narkoba" Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu.

Upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan dia malah dijatuhi hukuman mati, dan grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.

Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.

Dalam sidang Peninjauan Kembali pada Maret lalu, Serge membantah terlibat dalam peracikan narkoba di Cikande, Tangerang.

Rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap Serge Atlaoui dan sejumlah warga asing lainnya sempat menjadi polemik di dunia internasional yang menuntut agar Indonesia membatalkannya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015