Sukabumi (ANTARA News) - Petugas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, TNI dan Polri menemukan apel impor yang mengandung lilin saat dilakukan uji laboratorium usai razia makanan dan minuman di Pasar Pangleseran, Jawa Barat.

"Kami terkejut dengan hasil temuan ini apalagi apel impor yang mengandung lilin tersebut tidak hanya satu jenis, bahkan buah pir juga mengandung lilin di bagian kulitnya setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara mengerik kulit apel tersebut,," kara Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Pedagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, Asep Jafar di Sukabumi, Senin.

Menurut dia, tidak hanya kulitnya saja yang mengandung zat kimia berbahaya, bahkan daging apel tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium juga mengandung zat formalin yang juga merupakan racun yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti kanker kepada warga yang sering mengkonsumsinya.

Diduga apel impor tersebut dilapisi lilin dan disuntik formalin agar tahan lama atau awet sehingga apel tersebut tidak cepat busuk. 

Pihaknya juga masih menelusuri dari mana apel impor tersebut didistribusikan, karena pedagang mengaku hanya mendapatkan apel ini dari distributor dan tidak mengetahui mengandung zat kimia berbahaya.

"Untuk sementara kami hanya memberikan teguran kepada pedagang dan menelusuri oknum distributor yang mendistribusikan apel berbahaya itu, mungkin kasus seperti ini baru terungkap di Kabupaten Sukabumi, tidak menutup kemungkinan apel serupa dijual secara bebas di pasaran," tambahnya.

Asep mengatakan untuk pelaku usaha yang nakal atau berbuat curang pihaknya tidak segan memberikan sanksi mulai dari teguran, penutupan izin usaha hingga dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku seperti UU Perlindungan Konsumen.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015