Manado (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sulhan Ibrahim mengatakan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Sulut hingga Juni 2015 mencapai Rp40,047 miliar.

"Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk pembayaran program jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," kata Sulhan di Manado, belum lama ini.

Sulhan mengatakan dari ketiga program tersebut, JHT adalah paling besar dengan jumlah kasus sebanyak 8.607 kasus dengan klaim pembayaran Rp37,762 miliar, kemudian JKM 88 kasus dengan jumlah pembayaran Rp1,864 miliar dan JKK sebanyak 41 kasus dengan nilai Rp420 juta.

"Pembayaran klaim JHT di Sulut paling besar karena di awal tahun adanya pembayaran kepada sejumlah PNS di pemerintahan provinsi Sulut melalui anggaran APBD," jelasnya.

Dia mengatakan, jumlah peserta program jaminan sosial di Sulut terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.

Pada tahun ini, katanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pertambahan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga kepesertaannya semakin bertumbuh.

Kalangan PNS di daerah tersebut terdaftar dari lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulut, Kota Manado, dan Kota Bitung. "Ke depan, PNS di kabupaten/kota lain diharapkan ikut serta," tegasnya.

"Diharapkan para pengusaha dan aparatur negara akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga semua bisa diikutsertakan," katanya.

Pada perkembangan lain, pedagang kaki lima (PKL) di Kota Manado juga ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dia mengatakan semua warga wajib ikut per 1 Juli 2015. Jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik.

Pewarta: Jootje Kumajas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015