Purwokerto (ANTARA News) - Petugas PT Kereta Api Indonesia bersama personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pelemparan KA Kamandaka jurusan Semarang-Purwokerto di sekitar jembatan Sakalibel, Bumiayu, Kabupaten Brebes.

"Pelaku berinisial LPU (12), warga Dukuh Tambakan RT 7 RW 10, Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, Brebes, dan masih tercatat sebagai siswa salah satu sekolah dasar di desa itu," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Senin.

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan kru KA Kamandaka kepada Kepala Stasiun Bumiayu Arif Wahyono pada hari Minggu (26/7), pukul 21.30 WIB, jika telah terjadi pelemparan di sekitar jembatan Sakalibel beberapa saat setelah KA itu berangkat dari Stasiun Bumiayu.

Meskipun tidak mengakibatkan korban luka-luka, aksi pelemparan itu menyebabkan pecahnya kaca gerbong KA Kamandaka yang seluruh tempat duduknya terisi penumpang.

Surono mengatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Kepala Stasiun Bumiayu bersama enam pegawai stasiun dan tiga personel Brimob yang diperbantukan untuk pengamanan angkutan lebaran segera mendatangi lokasi pelemparan di Km 313+2/3 antara Stasiun Bumiayu dan Kretek masuk wilayah Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Di lokasi pelemparan atau sekitar jembatan Sakalibel, kata dia, petugas mendapati sekelompok remaja masih berada di sekitar jalur rel.

"Petugas segera menginterogasi mereka, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku pelemparan KA Kamandaka tersebut, yakni LPU. Selain itu, petugas juga mengamankan empat teman LPU yang juga berasal dari Desa Cinanas dan seluruhnya masih di bawah umur," katanya.

Ia mengatakan bahwa empat teman LPU yang turut diamankan petugas untuk dijadikan sebagai saksi, yakni Ynd (14), ND (14), dan RG (14) yang berstatus sebagai pelajar madrasah tsanawiyah serta GM (14) yang berstatus pelajar salah satu sekolah menengah pertama negeri di Bumiayu.

Menurut dia, LPU bersama empat temannya diserahkan petugas PT KAI ke Kepolisian Sektor Bumiayu untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku juga harus bertanggung jawab mengganti biaya kerusakan kaca kereta yang terjadi akibat pelemparan tersebut. Kami masih menghitung jumlah kerugian dari kaca kereta yang pecah akibat pelemparan itu," katanya.

Ia mengatakan bahwa aksi pelemparan KA merupakan perilaku barbar yang bisa melukai penumpang meskipun alasannya hanya iseng.

Oleh karena itu, kata dia, PT KAI akan terus berusaha memburu pelaku pelemparan terhadap kereta api termasuk menempatkan petugas secara tertutup sesuai titik rawan pelemparan yang telah dipetakan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015