Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tarif bea masuk atas barang impor bisa menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk memasok barang konsumsi masyarakat.

"Tarif yang kita naikkan ini untuk barang konsumsi paling hilir dan yang sudah ada produsennya di Indonesia. Misalnya teh, kopi dan coklat, seharusnya ini ditangkap produsen lokal untuk bekerja menyiapkan suplai karena permintaannya ada," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Suahasil memastikan penetapan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta mengundang investasi sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor barang konsumsi.

"Penyesuaian tarif bea masuk ini juga dilakukan sebagai harmonisasi karena terakhir kali dilakukan lima tahun lalu. Selain itu, kebijakan tarif terdahulu belum menampung keinginan industri, perdagangan dan fiskal sesuai kebutuhan," ujarnya.

Peninjauan kebijakan tarif bea masuk atas barang konsumsi dan komponen pesawat ini sudah dilakukan sejak April 2014 melalui serangkaian rapat teknis dan sosialisasi antar lintas kementerian terkait.

Penyesuaian kebijakan tarif ini juga diperlukan untuk merumuskan tingkat tarif yang optimal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar dan bahan dalam berbagai perundingan perdagangan barang internasional.

Terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan produk yang ditinjau kebijakan tarif bea masuknya antara lain barang tersebut memenuhi kategori produk konsumsi langsung atau konsumsi rumah tangga.

Selain itu, produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara-negara non mitra FTA atau diimpor dari negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi, produknya diusulkan pembina sektor dan produk yang dikenakan tarif khusus (antidumping dan safeguard).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, maka sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, dengan tarif baru berkisar antara 5 persen-50 persen.

Namun untuk minuman beralkohol terjadi perubahan dari tarif spesifik per liter menjadi advalorum dengan tarif bea masuk berkisar antara 90 persen dan 150 persen, tergantung dari golongan minuman beralkohol tersebut.

Dalam PMK itu juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5 persen diturunkan menjadi nol persen.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015