Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri menyita dana Rp69 miliar sisa proyek jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kami telah menyita Rp69 miliar lebih dari PT Sang Hyang Seri (SHS) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa konsultasi cetak sawah di Kalbar," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Uang itu, menurut dia, hanya sebagian dari hasil patungan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia menjelaskan total dana patungan dari tujuh BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut mencapai Rp360 miliar.

Tujuh BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut adalah PT PGN, PT BRI, PT Pertamina, PT Askes, BNI, PT SHS dan PT Hutama Karya. Dana tersebut dikumpulkan oleh PT SHS sebagai pelaksana proyek.

"Masing-masing BUMN diberi keuntungan dua persen dari keuntungan," katanya.

Polisi sudah meminta keterangan dari 41 orang saksi, termasuk Dahlan Iskan, yang ketika proyek itu terjadi menjabat sebagai menteri BUMN.

Dalam proyek bernilai Rp360 miliar itu, polisi menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan menemukan adanya lahan fiktif.

PT Sang Hyang Seri menjadi penanggung jawab proyek tersebut dan mendapat bantuan dari PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya dalam mengerjakan proyek tersebut.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015