Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan penonaktifan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah berstatus tersangka masih menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemendagri tinggal menunggu surat dari KPK bahwa yang bersangkutan ditahan," kata Tjahjo di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan atas dasar surat itu, Kemendagri baru bisa menerbitkan keputusan pembebastugasan sementara, dan bersamaan dengan surat pembebasan tugas sementara itu Kemendagri akan mengangkat Wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Sumut.

"Ini agar supaya pemerintahan tetap jalan," kata Tjahjo.

Dia menyebutkan pada saat berlangsung proses hukum pihaknya akan menerbitkan pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara.

Sementara itu terkait pelaksanaan pilkada serentak 2015 di mana ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal, Mendagri mengatakan hal itu akan dilaporkan kepada Presiden.

"Ada berbagai pendapat, KPU juga punya penetapan diundur, tapi kalau diundur apa ada jaminan akan ada paling tidak dua pasang calon pimpinan daerah," katanya. "Ini akan dilaporkan berbagai opsi agar berbagai pihak di tujuh daerah tidak hilang hak konstitusinya."

Pewarta: Agus Salim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015