Bogor (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait beberapa daerah hanya ada satu bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak pada Desember 2015.

Oesman Sapta di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, menyatakan mendukung Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.

"Saya kasihan, calon tunggal itu kasihan," katanya.

Oesman bahkan meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah tidak akan menunda pilkada serentak pada Desember 2015.

Menurut dia, pilkada serentak harus tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan publik meski hanya diikuti satu pasangan calon.

"Itukan pilihan rakyat, sulit untuk dibatalkan sebetulnya. Ada aturan, tapi saya kira enggak akan dibatalkan," ujar Oesman.

Ia berpendapat, penundaan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon justru akan berpotensi mengecewakan masyarakat yang ingin memilih kepala daerah pilihannya sendiri.

Apalagi saat ini sudah dilakukan berbagai persiapan yang banyak menelan anggaran.

Ia pun berharap penyelenggara pemilu dan pemerintah bisa menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan polemik yang saat ini terjadi.

Presiden Jokowi sendiri membuka masukan termasuk mengadakan rapat konsultasi dengan sejumlah pimpinan lembaga negara di Istana Bogor mengenai perlu tidaknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015