Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya tidak ingin ada permainan politik dalam kewajiban pejabat untuk mundur dari jabatannya apabila telah ditetapkan sebagai peserta pilkada.

"Kami ingin pihak-pihak yang memang punya wewenang atas surat keterangan (SK) pemberhentian, segera mengeluarkannya," kata Hadar ketika ditemui Antara di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Pihak-pihak yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri untuk calon yang menjabat sebagai kepala daerah, atau atasan kerja untuk calon yang menjabat sebagai anggota dewan, PNS, TNI, Polisi, dan pegawai BUMN.

KPU tidak ingin ada permainan politik, seperti menunda perilisan SK, sebagai upaya dari suatu pihak untuk menggugurkan pasangan calon peserta pilkada.

Lamanya proses pembuatan SK juga dapat memungkinkan untuk menjadikan suatu daerah kemudian hanya memiliki satu pasangan calon karena adanya sanksi pembatalan penetapan bagi yang melanggar.

"Sebenarnya waktu yang dibutuhkan (untuk mengurus surat keterangan) menurut saya tidak panjang. Tidak sampai berbulan-bulan SK keluar," kata Hadar.

Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Begitu diumumkan sebagai peserta pemilu, paling lambat dalam waktu tiga hari mereka harus sudah menyerahkan pernyataan bersedia mengundurkan diri.

Mekanisme selanjutnya setelah menyatakan bersedia mengundurkan diri adalah menyerahkan surat keterangan pemberhentian oleh peserta pemilu kepada KPU daerahnya dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.

Bagi calon yang ditetapkan pada 24 Agustus 2015, maka surat keterangan pemberhentian harus sudah diserahkan paling lambat 23 Oktober 2015.

Seandainya tidak disampaikan maka penetapan calon sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan dan dianggap tidak memenuhi syarat.

KPU telah menetapkan 789 pasangan calon yang memenuhi syarat. Sedangkan calon dengan latar belakang profesi yang harus mundur dari jabatan sesuai UU berjumlah 398 calon.

Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015