Yogyakarta (ANTARA News) - Rekomendasi usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 untuk Kota Yogyakarta akan diputuskan bersama melalui rapat pleno dewan pengupahan setempat pada Oktober.

"Rekomendasi usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 didasarkan atas berbagai faktor seperti hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi termasuk perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat untuk melakukan survei KHL selama sembilan bulan yaitu Januari hingga September, sedangkan KHL untuk Oktober hingga Desember dilakukan berdasarkan penghitungan regresi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Rihari menyebut, survei KHL dilakukan terhadap 60 indikator yang telah ditetapkan sesuai aturan dan harus dilakukan di pasar tradisional setempat. Survei dilakukan oleh unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar dan BPS.

"Ada berbagai jenis komoditas yang harganya meningkat seperti beras dan daging ayam sehingga dimungkinkan KHL pada tahun ini lebih tinggi dibanding tahun kemarin," katanya.

Rihari menambahkan, karena terjadi kenaikan KHL maka usulan besaran UMK 2016 juga akan mengalami kenaikan dibanding UMK 2015 yaitu sebesar Rp1.302.500 per bulan. UMK tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan pegawai yang masih lajang.

"Usulan UMK 2016 hasil pleno di dewan pengupahan akan disampaikan ke wali kota yang kemudian menyampaikannya ke Gubernur DIY untuk ditetapkan sebagai UMK. Paling lambat akhir Oktober sudah disampaikan ke wali kota dan awal November ke gubernur," katanya.

Jika ada perusahaan yang belum mampu membayar UMK sesuai ketetapan, maka perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan penangguhan pembayaran.

"Pengajuan harus dilakukan secepatnya karena keputusan apakah permohonan disetujui atau tidak harus dilakukan paling lambat pada 20 Desember," katanya.

Ia menyebut, pengajuan penangguhan pembayaran UMK tidak mudah karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi perusahaan seperti pengecekan kondisi keuangan dalam dua tahun terakhir dan adanya kesepakatan dengan pekerja.

Pada tahun lalu, satu perusahaan di Kota Yogyakarta mengajukan penangguhan pembayaran UMK. "Penangguhan ini tidak berarti bahwa perusahaan tersebut dibebaskan tidak membayar UMK sesuai ketentuan. Mereka tetap harus membayar sesuai UMK namun dilakukan secara bertahap," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015