Jadi perlindungan anak tetap harus diutamakan"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial membuat format kesepakatan bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya terkait percepatan pemenuhan akta kelahiran.

"Kemensos sudah mengundang tujuh kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyiapan akta kelahiran karena akta ini bukan kewenangan Kemensos," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Senin.

Mensos menjelaskan, saat ini rancangan atau draft kesepakatan itu sudah diedarkan ke tujuh kementerian dan lembaga terkait untuk dilakukan telaah agar bisa segera mempercepat proses akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki akta.

Hasil riset badan PBB menunjukkan dari 85 juta anak Indonesia, masih ada 50 juta anak yang belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab.

Ada yang karena budaya sehingga pernikahan orangtuanya tidak tercatatkan maka tidak akan memiliki kartu keluarga, sehingga akhirnya anak tidak memiliki akta kelahiran.

Ada juga disebabkan kelahiran yang tidak diinginkan dan kehamilan yang tidak diinginkan, serta anak-anak yang tidak memiliki orangtua seperti anak panti.

Dengan kesepakatan bersama tersebut diharapkan ada kemudahan untuk memperoleh akta kelahiran. Contohnya anak umur berapapun bisa dicatatkan asal dia diantara keluarganya berdasarkan surat keterangan dari lurah sehingga tidak perlu penetapan pengadilan.

Kecuali yang tidak teridentifikasi orang tuanya maka dibutuhkam berita acara dari kepolisian setempat supaya tidak ada masalah dikemudian hari.

"Jadi perlindungan anak tetap harus diutamakan," jelas Mensos Khofifah.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015